Beritainfo penganggaran

Alokasi Dana Kelurahan, Berikan Kesempatan Lurah Membangun Sapras & Pemberdayaan Masyarakat

Bagikan ke :

Bappeda & Litbang Fakfak (28/4/19)_ Pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menyepakati tambahan alokasi untuk kelurahan melalui program Dana Kelurahan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2019. Dana yang mencapai 3 T lebih ini, akan dimasukkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang ada di poin transfer ke daerah.

Dalam konfirmasi dengan Kepala Bappeda & Litbang Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP yang saat ini menjabat pula sebagai Pj. Sekda Fakfak kaitan peluncuran dana ini. Dikatakan bahwa dana ini sangat membantu seluruh kelurahan. Karena kalau kita lihat jumlah penduduk, paling tinggi berada di kelurahan jika dibandingkan dengan kampung. “Fenomena yang terjadi sudah sangat keliatan. Pertama, Tingkat kepadata penduduk cukup tinggi dan kedua, tingkat kemiskinan juga masih terpusat di wilayah kelurahan. Oleh karenanya, dengan dana kelurahan yang ada ini, dapat memberikan kesempatan kepada kelurahan untuk bisa membangun dan memperhatikan sarana prasarana serta meningkatkan pemberdayaan masyarakatnya. Pada akhirnya nanti, ada perbaikan-perbaikan yang siginifikan.

Dalam kebijakannya, telah diluncurkan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan fokus membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

Untuk menjemput dana ini, melalui OPD  teknis. Tatapemerintahan dan Bappeda Fakfak sedang mempersiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Bupati Fakfak untuk merumuskan penggunaan terhadap dana ini. Beberapa pokok rancangan sedang disiapkan sesuai dengan hasil pembahasan yang lalu, Pertama, Dana Kelurahan akan membiayai bidang sarana prasarana (sapras) dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang berdampak langsung, Kedua, Kegiatan sapras yang dimaksudkan meliputi sapras lingkungan permukiman (jaringan air bersih, drainase, sampah, sumur resapan, air limbah dan pemadam api, penerangan), Sapras transportasi (jalan pemukiman, jalan poros kelurahan dan tranportasi lainnya), Sapras kesehatan (MCK, posyandu, lainnya) dan pendidikan (taman baca, PAUD, wahana bermain anak & lainnya). Ketiga, Kegiatan pemberdayaan untuk peningkatan kapasitas & kapabilitas masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya (diantaranya pengelolaan kegiatan kesehatan masyarakat,  pendidikan, usaha UMKM, lembaga masyarakat, keamanan dan ketertiban (tantrib) dan mitigasi bencana). Keempat, Kegiatan pemberdayaan meliputi perilaku hidup bersih dan sehat, Keluarga Berencana, pelatihan kader kesehatan, pelatihan kerja, kursus seni budaya, pelatihan usaha, pengembangan UMKM, pelatihan, pembinaan dan pengelolaan lembaga kemasyarakatan, pegadaan dan pengelolaan pos kamling, peningakatan kapasitas tenaga Tantrib, penyediaan layanan informasi bencana, pelatihan dan penguatan kesiapsiagaan, edukasi proteksi kebencanaan. Kelima, Untuk usulan kegiatan dilakukan melalui musrenbang kelurahan dan bila ada tambahan kegiatan lainnya perlu dilakukan musyawarah antar lurah.

Tahun 2019 ini, besaran DAU tambahan untuk 7 Kelurahan di Fakfak ini senilai Rp 2.590.966.000,- . Rencananya pemberian akan merata untuk semua kelurahan dengan kategori perlu ditingkatkan, dengan besaran untuk sapras kelurahan tidak kurang dari Rp 270.138.000, dan untuk pemberdayaan masyarakat Rp 100.000.000,-. Dengan mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap. Tahap 1 50 % dan tahap 2 sebanyak 50 %. Kesembilan, Mekanisme keuangan, Kepala kelurahan selaku kuasa pengguna anggaran di bantu PPTK.

Selanjutnya, mekanisme anggarannya, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran dalam APBD  kabupaten untuk pembangunan Sapras dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan dan alokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran distrik pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Demikian pula dalam petunjuk lanjutan, Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai aturan. Hal ini akan diberlakukan sama untuk Kabupaten Fakfak. (wa).


Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *