Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program, pelayanan administrasi, surat menyurat dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pengkoordinasian penyusunan program;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat.
Susunan organisasi Sekretariat; a). Sub Bagian Umum, b). Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan dan c). Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
a). Sub Bagian Umum
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum;
- Melakukan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
- Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
- Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
- Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
- Melakukan evaluasi kelembagaan dan
- Melakukan telaahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-Undangan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.
b). Sub Bagian Keuangan
- Melakukan penyusunan kegiatan rutin;
- Melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
- Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
- Melakukan urusan gaji pegawai;
- Melakukan administrasi keuangan;
- Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- Melakukan penyusunan laporan keuangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
- Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit(RPBU);
- Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
- Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi
- penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor.
c). Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftarisian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajiandata dan statistik di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- Melakukan penyusunan pelaporan kinerja pada Seksi Perencanaan dan Pelaporan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.