Beritainfo penganggaran

Rakornas DAK Afirmasi 2020; OPD Teknis, Memperhatikan Menu Arah Kebijakan Agar Tidak Bias

Bagikan ke :

Infobappedalitbang Fakfak_ Rapat koordimasi nasional dana alokasi khusus (Rakornas DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2020, yang bertujuan meningkatkan koordinasi pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi 2019 dan 2020 antara pemerintah pusat dan daerah berlangsung di Bidakara Jakarta selama dua hari, hingga 16/5/19 lalu.

Menurut Kepala Bidang perencanaan dan pengendalian Bappeda & Litbang Fakfak, Awal Woretma yang hadir mewakili Kepala Bappeda Fakfak bersama 186 kabupaten/kota lainnya, kegiatan ini sudah menjadi rutinitas setiap tahun dilakukan sebagai bagian dari pendampingan terhadap daerah-daerah penerima DAK Afirmasi. Karena teknik pengusulan tidak lagi manual. Tetapi melalui Aplikasi Krisna DAK yang diverifikasi terlebih dahulu sebeum menghasilkan usulan final.

Selain itu, ivent ini juga sebagai upaya meningkatkan keterpaduan perencanaan pembangunan dan mewujudkan konsistensi dokumen perencanaan agar selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan yang yang lain serta memenuhi prioritas nasional maupun daerah.

Demikian pula, dalam momen ini disinggung mengenai DAK fisik untuk tahun 2019 yang sebentar lagi akan berjalan. Akan dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dalam kegunaannya, dibagi menjadi 3 jenis, yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi, dan terdiri dalam 15 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan kelaurga berencana, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan dan transportasi.

DAK Fisik Reguler, diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. DAK Fisik Penugasan, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Dan DAK Fisik Afirmasi, diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori derah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi.

“Jadi semua jenis tadi sudah memiliki menu dan bagian masing-masing, sehingga OPD dalam pengusulannya harus memperhatikan jenis mana yang sesuai dengan usulan”.

Khusus DAK Afirmasi untuk Tahun 2020 akan disesuakan dengan arah kebijakan  dalam mempercepat pengentasan daerah tertinggal dan mengembangkan kawasan transmigrasi. Diperkirakan Kabupaten Fakfak akan berkesempatan memperoleh dana ini juga. Oleh karena itu, dalam pengusulan OPD nanti sudah harus memperhatikan menu usulan sesuai dengan arahan kebijakan sehingga tidak bias usulan dan usulan tepat sasaran bisa terakomodir. (aw).


Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *