Pemerintahan dan SDM

Bagikan ke :

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang pemerintahan dan pembangunan manusia mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan manusia. Dalam melaksanakan tugas bidang ini menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD));
  2. Pengoordinasian penyusunan renstra perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan musrenbang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD));
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD));
  5. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
  6. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
  8. Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  10. Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi; dan
  11. Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BP4D) kabupaten/kota.

Susunan organisasi pada bidang pemerintahan dan pembangunan manusia terdiri dari a). Seksi Pembangunan Pemerintahan, b). Seksi Pembangunan Manusia, dan c). Seksi Pembangunan Masyarakat.

a). Seksi Pembangunan Pemerintahan

  1. Merancang penyusun rancangan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  2. Menganalisis rancangan renstra perangkat daerah urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  3. Menyiapkan pelaksanaan musrenbang RPJPD urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  4. Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  6. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  7. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  8. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  9. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat, provinsi untuk urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  10. Merencanakan pengendalian pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan  Trantibum Linmas,  Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil;
  11. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah urusan Trantibbum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  12. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

b). Seksi Pembangunan Manusia

  1. Merancang penyusun rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & KB
  2. Menganalisis rancangan renstra perangkat daerah urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & KB;
  3. Menyiapkan pelaksanaan musrenbang RPJPD Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & KB;
  4. Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten/kota urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  6. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  7. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  8. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  9. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat, provinsi untuk urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  10. Merencanakan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB;
  11. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB; dan
  12. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB.

c). Seksi Pembangunan Masyarakat

  1. Merancang penyusun rancangan RPJPD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  2. Merancang penyusunan rancangan RPJMD Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  3. Menganalisis rancangan renstra perangkat daerah bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  4. Merencanakan penyusunan rancangan RKPD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  5. Merencanakan pelaksanaan musrenbang RPJPD Bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  6. Merencanakan penyusunan musrenbang RPJMD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  7. Merencanakan pelaksanaan musrenbang RKPD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  8. Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  9. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  10. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BP4D) kabupaten/kota bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  11. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  12. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJMD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  13. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RKPD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  14. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian;
  15. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  16. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Kepegawaian; dan
  17. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian.

Bagikan ke :