Beritainfo aktivitas

Klarifikasi Atas Pemalangan Polinef, Penjabat Sekda Fakfak; Meminta Kemenristekdikti Konsen Kembangkan Kampus

Bagikan ke :

Infobappedalitbang Fakfak (10/5/19)_ Mencermati polemik yang terjadi akibat munculnya permasalahan legalitas tanah pada Kampus Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), Kepala Bappeda & Litbang Drs. Ali Baham Temongmere, MTP yang juga selaku penjabat Sekda Fakfak bertemu dengan pihak Kementerian riset, teknologi & pendidikan tinggi RI (Kemenristekdikti) kemarin Kamis, (9/5/19) di Jakarta untuk menyampaikan sejumlah harapan Bupati Fakfak, DR. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si yang telah bersusah payah menghadirkan Polinef di Fakfak.

Pertemuan ini sebagai bentuk klarifikasi atas persoalan aktivitas perkuliahan polinef yang  terganggu kepada pihak Kemenristekdikti yang sedang giat-giatnya membangun kampus dan memperhatikan perkembangan pendidikan di Kabupaten Fakfak Tanah Papua.

Penjabat Sekda Fakfak diterima oleh Kabag Atvokasi Hukum pada Biro Hukum Kemenristekdikti , Polaris Siregar dan kesempatan menyampaikan maksud dari pertemuan ini sebagaimana telah menjadi pemberitaan di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu atas claim tanah areal Kampus Polinef oleh Pemilik hak adat/ulayat yang merasa haknya belum diselesaikan oleh Pemda Fakfak.

Dijelaskan oleh Penjabat Sekda Fakfak, Kekisruhan yang terjadi akibat pemalangan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Fakfak untuk  bertekad menyelesaiakannya.

“Pemerintah daerah sedang mengambil langkah-langkah persuasif dan berproses mencari jalan keluarnya. Oleh Karenanya, Pihak Kemenristekdikti jangan sampai menerima informasi yang keliru terkait kisruh yang terjadi”. Kemendikti tetap konsen melaksanakan program kegiatan dalam meningkatkan kapasitas kampus Polinef sesuai dengan sasaran pendidikan untuk Indonesia Timur yang lebih maju.

Dalam kesempatan ini, disampaikan kronologis tentang proses ganti rugi tanah yang telah dibiayai dari APBD Kabupaten Fakfak sepenuhnya.  Namun pada lokasi tersebut, masih muncul claim dari pihak pemilik  karena merasa belum dibayar tuntas. Oleh karenanya, saat ini sedang di cari titik ujung pangkal permasalahannya untuk diselesaikan sampai tuntas.

Perkembangan lebih jauh Pemda Fakfak telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaiakan permasalahan secara persuasif dan mempertemukan para pihak untuk dapat menyelesaikan polemik tersebut dan menjamin aktivitas Polinef dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dari hasil pertemuan ini, Kemenristekdikti memahami kondisi yang terjadi di daerah dan sekaligus mengklafikasi pula bahwa urusan tanah yang menjadi lokasi dibangunnya Polinef Fakfak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda Fakfak. “Tak ada dana serupiahpun dari Kemenristekdikti yang dianggarkan untuk membantu proses penyiapan tanah untuk Polinef Fakfak. “Semuanya dari Pemda Fakfak. Lalu tanah tersebut dihibahkan kepada Kemendikti untuk dibangun sejumlah fasilitasi menunjang proses perkuliahan kampus secara bertahap.

“Jadi, jangan sampai ada yang timbul pemikiran lain bahwa di Kemenristekdikti ada dana untuk pembebasan tanah untuk Polinef Fakfak sehingga menjadi alasan pula kampus ini di palang. Kemenristekdikti akan membuat surat kepada para pihak yang intinya untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada kecurigaan yang bisa berimplikasi terhadap kelancaran aktivitas Polinef di Fakfak, ungkap  Polaris Siregar selaku Kabag Atvokasi Hukum dalam pertemuan ini. (wa)


Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *