Perencanaan dan Pengendalian

Bagikan ke :

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Penelitian, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Beberapa yang menjadi bagian dalam  fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  2. Pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  3. Pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  4. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  5. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  6. Pengkoordinasian dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  7. Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  8. Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  9. Pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  10. Penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  11. Pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  12. Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
  15. Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Susunan Organisasi dalam Bidang Penelitian, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah terdiri dari a). Seksi Perencanan dan Pendanaan, b). Seksi Pengendalian dan Evaluasi, dan c). Seksi Data dan Pelaporan.

a). Seksi Perencanaan dan Pendanaan  

  1. Mengkaji, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  2. Mengkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  3. Mengoordinasi dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  4. Mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah.
  5. Pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  6. Mengoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas; dan
  7. Mengkaji, pengoordinasian dan perumusan RTRW daerah; dan Sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah.

b). Seksi Pengendalian dan Evaluasi

  1. Mengkaji, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  2. Menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah;
  3. Mengoordinasi evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  4. Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  7. Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  8. Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
  9. Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  10. Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
  11. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Kepala Seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  13. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

c). Seksi Data dan Pelaporan

  1. Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
  2. Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  3. Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  4. Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  5. Menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
  6. Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  7. Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  8. Mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  9. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
  10. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Kepala Seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  12. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Bagikan ke :