Beritainfo aktivitas

SPM PENDIDIKAN Memastikan Jangan Sampai Ada Anak Usia Sekolah, Tidak Bersekolah

Bagikan ke :

Infobappedalitbang Fakfak_ Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka standart pelayanan minimal (SPM) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria. Tetapi SPM harus fokus pada ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, mengakomodir beberapa jenis SPM yang harus dimiliki daerah. Yakni SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan social. Serta muatan SPM harus mencakup pula jenis, mutu dan penerima pelayanan dasar.

Khusus SPM pendidikan telah dijabarkan dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, apapun alasanya, SPM wajib di penuhi daerah yang nantinya dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Narasumber dari Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, Phd, saat membuka Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan, yang berlangsung (19/5/19) di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang Banten.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa SPM bidang Pendidikan merupakan kewajiban Pemerintahan Daerah untuk memenuhi jenis dan pelayanan dasar kepada anak-anak kita, sehingga yang menjadi fokus dari penerapan SPM ini memastikan Jangan sampai ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Demikian pula SPM ini dapat menjamin sesuatu pelayanan yang diberikan kepada anak-anak kita harus yang terbaik dan dilayani dengan baik”.

Acara yang diikuti oleh Bappeda dan Dinas Pendidikan regional Banten (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo) berlangsung selama tiga hari sejak pembukaan diharapkan ada persepsi dan pemikiran yang sama bagi pemangku kepentingan bidang Pendidikan terkait penerapan SPM bidang Pendidikan,  sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penganggaran untuk penerapan SPM bidang Pendidikan.

Menurut Dedi Boro, SP, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda & Litbang Fakfak yang hadir dalam pertemuan ini, pentingnya kegiatan ini dikuti karena sampai saat ini SPM pendidikan Kabupaten Fakfak belum final dan belum diterapkan. Sehingga acuan untuk pelaksanaan standart bidang pendidikan belum dilakukan dengan baik. Mudah-mudah setelah acara ini selesai, akan lebih fokus dimulai dengan membentuk membentuk Tim Penerapan SPM Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota yang diketuai oleh Sekda kabupaten/kota. (db).

Bimtek SPM Pendidikan Regional Banten 5 Wilayah Provinsi (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo) di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang Banten.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *