Tugas dan Fungsi
Tugas & Fungsi Bappeda & Litbang Fakfak
Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak merupakan sebuah badan yang dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak memiliki fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sbb:
- Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
- Menjadi lembaga yang secara teknis membantu pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak mempunyai uraian tugas untuk tiap-tiap struktur yang terdiri atas sekretariat dan 5 (lima) bidang yaitu 1). Bidang Penelitian dan Pengembangan, 2). Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, 3). Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, 4). Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 5). Bidang Perekonomian dan SDA.