Tugas dan Fungsi

Bagikan ke :

Tugas & Fungsi Bappeda & Litbang Fakfak

Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak merupakan sebuah badan yang dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak memiliki fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sbb:

  1. Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
  3. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
  5. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
  6. Menjadi lembaga yang secara teknis membantu pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.

Dalam melaksanakan  fungsi tersebut, Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak mempunyai uraian tugas untuk tiap-tiap struktur yang terdiri atas sekretariat dan 5 (lima) bidang yaitu 1). Bidang Penelitian dan Pengembangan, 2). Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, 3). Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, 4). Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 5). Bidang Perekonomian dan SDA.


Bagikan ke :