Sekretariat

Bagikan ke :

Sekretariat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program, pelayanan administrasi, surat menyurat dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengkoordinasian penyusunan program;
  2. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  3. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  4. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  5. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  6. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat.

Susunan organisasi Sekretariat; a). Sub Bagian Umum, b). Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan dan c). Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

a). Sub Bagian Umum

  • Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum;
  • Melakukan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
  • Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  • Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  • Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  • Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  • Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
  • Melakukan evaluasi kelembagaan dan
  • Melakukan telaahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-Undangan;
  • Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.

b). Sub Bagian Keuangan

  • Melakukan penyusunan kegiatan rutin;
  • Melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
  • Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  • Melakukan urusan gaji pegawai;
  • Melakukan administrasi keuangan;
  • Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  • Melakukan penyusunan laporan keuangan;
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  • Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit(RPBU);
  • Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  • Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
  • Melakukan  penyiapan penyusunan laporan dan administrasi
  • penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor.

c). Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

  • Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftarisian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajiandata dan statistik di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Melakukan penyusunan pelaporan kinerja pada Seksi Perencanaan dan Pelaporan;
  • Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.

Bagikan ke :