Sejarah Bappeda & Litbang Fakfak

Bagikan ke :

Berdirinya Bappeda di Kabupaten Fakfak

Wajah Kantor Pemerintah Dati II Fakfak di Jln Wayati Fakfak Kantor Bappeda Fakfak Era Tahun 1980-an.

Secara umum sejarah berdirinya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak tidak terlepas dari sejarah awal mulanya di bentuk Bappeda di Indonesia hingga mulai dilaksanakan di Provinsi Irian Jaya waktu itu. Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Tingkat II, menjadi awal mula berdirinya Bappeda Kabupaten Fakfak.

Merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri 185 Tahun 1980 tersebut maka, Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tahun 1980 langsung membentuk Badan ini dengan di koordinir oleh seorang Ketua. Waktu itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dengan wilayah pelayanan meliputi Fakfak, Kaimana dan Mimika yang saat ini telah terjadi pemekaran menjadi Kabupaten Mimika tahun 1996 dan Kabupaten Kaimana di tahun 2004.

Wajah Kantor Pemerintah Dati II Fakfak di Wagom, Bersama Kantor Bappeda Fakfak Era Tahun 1990-2010

Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak yang telah dibentuk merupakan instansi pemerintah yang langsung berperan serta dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Fakfak yang sesuai dengan struktur organisasi terdiri atas 3 (tiga) bidang yakni bidang fisik dan prasarana, bidang sosial budaya dan bidang pendataan dan pelaporan. Di pimpin oleh Ketua Bappeda yang menjadi salah satu lembaga teknis di lingkungan Dati II Fakfak.

Dalam konteks tersebut, maka sebagai Institusi Perencana, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu kepala daerah menentukan kebijakan di bidang perencanaan serta penilaian atas pelaksanaannya dan berkewajiban memadukan antara rencana nasional dan daerah. Atas dasar tersebut maka dalam perkembangannya hingga 6 tahun perjalanan institusi ini, dikeluarkan dasar hukum yang menjadi pedoman Bappeda Kabupaten Fakfak melalui Peraturan Daerah (Perda) Tingkat II Fakfak Nomor 1 Tahun 1986 tentang Susunan dan Tata Kerja Bappeda Type C Kabupaten Tingkat II Fakfak.

Kantor Bappeda Fakfak Tahun 2001-2007

Dari hasil perjalanan susunan dan tata kerja Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak belum di anggap optimal sehingga untuk meningkatkan perannya dilakukan revisi dan dikeluarkan Peraturan Daerah Fakfak Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Fakfak penganti Perda Nomor 1 Tahun 1986.

Dalam Perdan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Fakfak yang berbentuk badan dan kantor disebutkan bahwa tugas Bappeda waktu itu adalah melaksanakan koordinasi di bidang Perencanaan serta melakukan penyusunan buku arsip Program Pembangunan Daerah (Propeda), Renstra, Penyusunan APBD, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Tugas yang diemban oleh Bappeda semakin strategis dengan melakukan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas atau satuan organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Koordinasi dalam rangka penelitian untuk kepentingan Perencanaan Pembangunan Daerah, Koordinasi dalam rangka monitoring pelaksanaan program pembangunan daerah. Verifikasi rencana program dan proyek pembangunan daerah, Penyusunan laporan, evaluasi data pembangunan daerah serta pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka perencanaan pembangunan sesuai rencana strategis Kabupaten Fakfak.

Kantor Bappeda Fakfak Tahun 2008-2010

Selanjutnya dalam rangka menata struktur lembaga teknis di daerah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Fakfak dan untuk melengkapi kepentingan organisasi, diantaranya memperjelas dan menyempurnakan seluruh bagian yang ada di dalam organisasi Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak maka dikeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang tugas dan fungsi sekretariat, bidang dan urusan tugas sub bagian dan seksi pada Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Fakfak. Pada masing-masing bagian sesuai dengan amanah Perda tersebut dianggap mampu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk memperjelas tugas-tugas Subbagian, Subbidang dan Seksi yang ada di beberapa instansi termasuk pada Bappeda Fakfak. Sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Bappeda Fakfak saat itu maka dilaksanakan berbagai program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan yang mengacu pada visi dan misi tujuan serta sasaran yang akan dicapai yang nantinya akan dipertanggung jawabkan baik dari sisi keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran serta tujuan yang telah ditetapkan.

Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak yang dibentuk sebagai Badan Staf yang langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Fakfak selaku Kepala Daerah dengan demikian sekaligus melaksanakan fungsi membantu Bupati Fakfak sebagai Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta menilai pelaksanaannya. Sejak berdirinya dan hingga sekarang terdapat beberapa nama Pimpinan.

Hari Jadi Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak

Untuk menentukan Hari Ulang Tahun Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak, maka dari serangkaian kronologis yang di mulai dengan awal mulanya terbentuk Bappeda di Indonesia hingga kewenangan yang diturunkan di wilayah Provinsi Irian Barat (Sekarang Papua dan Papua Barat) dapat diurutkan sebagai berikut:

Sebagai upaya memantapkan perencanaan pembangunan di daerah yang dirasakan perlunya kehadiran lembaga yang dapat mengakomodasi perencanaan pembangunan menyeluruh dan terintegrasi di daerah maka dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah atau disingkat BAKOPDA pada tanggal 25 Maret 1964.

Dalam proses perkembangannya sebagai upaya meningkatkan eksistensi dari kelembagaan ini dilakukan perbaikan kinerja dengan dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974. Keppres ini dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan keserasian pembangunan di daerah serta peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah yang mengalami perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di wilayah Indonesia yang membutuhkan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.

Selanjutnya dilakukan revisi dan ditetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk meningkatkan kinerjanya.

Keppres ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 Tanggal 28 Agustus 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Tingkat II dan menjadi sejarah awal mula berdirinya Bappeda Kabupaten Fakfak dan kabupaten lainnya di Tanah Papua.

Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI inilah maka, Pemerintahan di wilayah Provinsi Irian Barat telah siap untuk melaksanakan dengan membangun mekanisme pelaksanaan di masing-masing kabupaten.

Merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri 185 Tahun 1980 tersebut maka atas petunjuk Provinsi, Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tahun 1980 langsung membentuk Badan ini dengan dikoordinir oleh seorang Ketua. Pada waktu itu sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat.

Dalam perkembangan selama 6 tahun (1980-1986) akhirnya dikeluarkan dasar hukum yang menjadi pedoman bagi Bappeda Kabupaten Fakfak melalui Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1986 tentang Susunan dan Tata Kerja Bappeda Type C Kabupaten Tingkat II Fakfak sebagai dasar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bappeda sebagai lembaga yang membantu Bupati Fakfak menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Kabupaten Fakfak serta penilaian atas pelaksanaan pembangunan di daerah dan memadukan antara rencana nasional dan daerah. Seiring dengan berjalan waktu dan disesuaikan dengan peran dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah, pada akhirnya disempurnakan dengan beberapa Perda Kabupaten Fakfak yakni:

  1. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Fakfak;
  2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Fakfak, dan;
  3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang tugas dan fungsi sekretariat, bidang dan urusan tugas sub bagian dan seksi pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Fakfak.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Fakfak.
  5. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak

Atas dasar kronologis sejarah pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak maka sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 185 Tahun 1980 yang menyerukan untuk segera di bentuk Bappeda di seluruh Indonesia dan atas dasar petunjuk Pemerintah Provinsi maka   “TANGGAL 28 AGUSTUS menjadi Momentum dalam sejarah Berdirinya Bappeda di Kabupaten Fakfak dan kemungkinan pula pada Kabupaten lainnya di Tanah Papua dan Papua Barat serta Bappeda di Indonesia.


Bagikan ke :