Litbang
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas bidang ini menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran bidang penelitian dan pengembangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penelitian dan pengembangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan bidang penelitian dan pengembangan;
- Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penelitian dan pengembangan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerahbidang penelitian dan pengembangan;
- Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
- Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah bidang penelitian dan pengembangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
a). Seksi Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerin-tahan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
- Mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
- Memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha.
b). Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha.
c). Seksi Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapandi bidang inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil
- kelitbangan; dan
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha.