Litbang

Bagikan ke :

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas bidang ini menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penelitian dan pengembangan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerahbidang penelitian dan pengembangan;
  6. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah bidang penelitian dan pengembangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

a). Seksi Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di  bidang  sosial dan pemerin-tahan
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
  4. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di   bidang  sosial dan pemerintahan;
  6. Mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
  8. Melaksanakan administrasi dan tata usaha.

b). Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian         dan pengembangan di  bidang  ekonomi dan pembangunan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  4. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di   bidang  ekonomi dan pembangunan; dan
  6. Melaksanakan administrasi dan tata usaha.

c). Seksi Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  2. Menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
  5. Menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  6. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapandi bidang inovasi dan teknologi;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil
  9. kelitbangan; dan
  10. Melaksanakan administrasi dan tata usaha.

Bagikan ke :