Ekonomi dan SDA

Bagikan ke :

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Bidang Perekonoian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kegiatan perekonomian dan sumber daya alam. Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD DAN RKPD);
  2. Pengkoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
  6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
  7. pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kelembagaan/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  10. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi; dan
  11. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak.

Susunan organisasi pada Bidang Perekonoian dan Sumber Daya Alam terdiri dari a). Seksi Pembangunan Perekonomian, b). Seksi Pembangunann Sumber Daya Alam dan c). Seksi Pembangunan Kebudayaan.

a). Seksi Pembangunan Perekonomian

  1. Merancang penyusun rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menegah;
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD
  8. Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  9. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  10. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat, provinsi untuk
  11. Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  12. Merencanakan pengendalian pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  13. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; dan
  14. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

b). Seksi Pembangunan Sumber Daya Alam

  1. Merancang penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  2. Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  3. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  4. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  6. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  7. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  8. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  9. Merencanakan dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  10. Merencanakan pengendalian pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  11. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, ESDM.

c). Seksi Pembangunan Kebudayaan

  1. Merancang penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  3. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  4. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  6. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  7. Merencanakan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  8. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kab/Kota Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  9. Merencanakan dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  10. merencanakan pengendalian pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  11. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata; dan
  12. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata.

Bagikan ke :